Ploso.desa.id/ - Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tugas perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun, setelah mencapai usia tersebut jabatan perangkat desa telah selesai atau disebut dengan istilah purna tugas. Di Desa Ploso sendiri terdapat dua perangkat desanya yang telah memasuki usia maksimal jabatan perangkat desa, keduanya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) yakni Kasun Bulu dan Kasun Karangnongko Timur.
Selasa (12/05/2026) Pemerintah Desa Ploso menggelar acara Pelepasan Purna Tugas dua perangkat desa Ploso yang berlokasi di Aula Kantor Desa Ploso. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Ploso, perangkat Desa Ploso, Ketua BPD beserta anggotanya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Ketua RT dan Ketua RW Dusun Bulu serta Dusun Karangnongko Timur, Perwakilan Kader PKK dan anggota keluarga dari Bapak Nurdadi selaku Kasun Bulu dan Bapak Purwanto selaku Kasun Karangnongko Timur.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian oleh Sekretaris Desa, kemudian dilanjutkan dengan sepatah dua patah kata-kata perpisahan dari Perangkat Desa yang purna tugas dan dalam hal ini diwakili oleh Bapak Nur Dadi – Kasun Bulu. Beliau menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pemerintah Desa Ploso atas kerja samanya selama ini serta memohon maaf apabila selama bertugas memiliki kesalahan dan kekurangan. Beliau juga berpesan kepada rekan rekan yang masih menjabat untuk melanjutkan pengabdian dalam melayani masyarakat Desa Ploso dengan ikhlas dan amanah.
Ibu Hermawati selaku Kepala Desa Ploso juga menanggapi kata perpisahan dengan mengucapkan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak Kasun Bulu dan Kasun Karangnongko Timur selama menjabat dan beliau juga berpesan agar tali silaturahmi tidak terputus walaupun keduanya telah purna tugas.
Acara pun dilanjutkan dengan penyerahan Petikan Surat Keputusan Pemberhentian, sertifikat pengghargaan dari Pemerintah Desa Ploso dan cindera mata. Setelahnya acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.