Ploso.desa.id 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, mengamanatkan bahwa
a. Kepala Desa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
b. Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
2. Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa:
a. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
b. Kepala Desa melaporkan kegiatan belanja tidak terduga dipertanggungjawabkan melalui rapat kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
3. Kepala Desa agar menyampaikan fotokopi laporan pertanggungjawaban penggunaan seluruh anggaran dalam APB Desa kepada Bupati melalui Camat beserta bukti transaksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
4. Kepala Desa agar mempublikasikan laporan realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 dan APB Desa Tahun Anggaran 2024 melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain baliho, web desa, media sosial milik desa atau media lainnya.
5. Selanjutnya melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintahan Desa agar Laporan Kepala Desa dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa pada Kamis (28/12) Pemerintah Desa Ploso melaksanakan musyawarah Laporan Realisasi APBDES tahun 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Ibu Hermawati selaku Kepala Desa Ploso, seluruh perangkat Desa Ploso, Ketua BPD Desa Ploso H. Tekad beserta anggotanya, Pendamping Desa, Ketua Tim Penggerak PKK beserta Kader Posyandu, Ketua RT dan RW se-Desa Ploso, Ketua LPMD dan dihadiri pula Kasi Pem Bapak Masjidin mewakili Bapak Camat Kendal yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Kepala Desa Ploso Ibu Hermawati menyampaikan, bahwa penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat secara langsung dengan musyawarah desa mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat Desa Ploso seperti ini ataupun secara tidak langsung seperti publikasi melalui papan informasi desa atau baliho yang sudah dipasang di lima dusun serta melalui web desa dan media sosial milik desa yang dapat diakses oleh semua masyarakat.
Setelah sambutan dilanjutkan dengan pembacaan realisasi anggaran APBDES 2023 oleh Imro'atul Mufiddah selaku Sekertaris Desa dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Acara berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan doa.